Apa Beda Bank Konvensional dan Syariah
Kita tinggal di negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam dan dalam menjalankan struktur perbankan juga terdapat 2 jenis bank yaitu konvensioanl dan syariah. Lalu apa beda bank konvensional dan bank syariah?
Perbedaan paling menonjol keduanya terdapat dalam pola pelaksanaan.
Bank konvensional mengikuti pola dan aturan dari Bank Indonesia sedangkan bank syariah menggunakan dasar-dasar agama sebagai pedoman dalam menjalankannya serta mengikuti aturan MUI.
Selain aspek tersebut ada lagi perbedaan yang lain.
Apa Beda Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia
Terdapat beberapa titik yang membedakan antara kedua bank ini, diataranya:
1. Segi orientasi
Bank Konvensional berorientasi pada keuntungan bank yang didapat, sedangkan bank syariah berorientasi pada asas-asas kesyariatan yang ada lebih mengutamakan dasar islam yaitu kemakmuran bersama dan kesejahteraan dunia akhirat.
2. Segi hukum
Bank konvensional memberlakukan sistem hukum yang ada di Indonesia yaitu hukum perbankan yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan bank konvensional memberlakukan hukum syariat yang terdapat dalam Al-quran.
3. Bunga bank yang diberlakukan
Bank konvensional memberikan bunga dan juga potongan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh bank tersebut , jumlah yang ditentukan sudah pasti tidak bisa naik dan turun.
Sedangkan bank syariah tidak terdapat bunga namun menggunakan sistem bagi hasil sesuai dengan akad yang sudah disepakati kedua belah pihak. Bagi hasil disini tergantung hasil usahanya, jika hasil mengalami keuntungan besar maka bagi hasil yang didapat nominalnya besar begitu juga sebaliknya jika usahanya mengalami kerugian maka ditanggung keduanya.
4. Segi pengawasan
Bank konvensional diawasi hanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam bank syariah selain diawasi oleh OJK juga memiliki lembaga pengawas syariat yang terdiri dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan beberapa ahli fiqih keuangan yang ahli ekonomi.
5. Segi Investasi
Dalam bank konvensional, nasabah diperbolehkan melakulan pinjaman usaha dalam jenis apapun asalkan usaha tersebut jelas dan diakui hukum legal Indonesia. Jika bank syariah, nasabah diperbolehkan melakukan pinjaman usaha asalkam usaha yang dilakulan dipandang halal dalam segi agama Islam.
Contoh usaha yang dipandang halal dalam bank konvensional seperti bidang usaha dagang, pertanian, peternakan.