• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Cara Membuat Blog SEO

Jelajahi Liputan 2020

Indahnya sejarah dan Info Serba Unik

  • Home
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Galeri
  • Dropdown Menu ▼
    • Sub Menu1
    • Sub Menu2
    • Sub Menu3
    • Sub Menu4
    • Sub Menu5
  • Blogging

Kamis, 24 Oktober 2019

Home » » Perbedaan Bank Konvensional dan syariah

Perbedaan Bank Konvensional dan syariah

  zahlo     Kamis, 24 Oktober 2019

Apa Beda Bank Konvensional dan Syariah 


Kita tinggal di negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam dan dalam menjalankan struktur perbankan juga terdapat 2 jenis bank yaitu konvensioanl dan syariah. Lalu apa beda bank konvensional dan bank syariah?

Perbedaan paling menonjol keduanya terdapat dalam pola pelaksanaan. Bank konvensional mengikuti pola dan aturan dari Bank Indonesia sedangkan bank syariah menggunakan dasar-dasar agama sebagai pedoman dalam menjalankannya serta mengikuti aturan MUI.

Selain aspek tersebut ada lagi perbedaan yang lain. Apa Beda Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia Terdapat beberapa titik yang membedakan antara kedua bank ini, diataranya:

1. Segi orientasi Bank Konvensional berorientasi pada keuntungan bank yang didapat, sedangkan bank syariah berorientasi pada asas-asas kesyariatan yang ada lebih mengutamakan dasar islam yaitu kemakmuran bersama dan kesejahteraan dunia akhirat.

2. Segi hukum Bank konvensional memberlakukan sistem hukum yang ada di Indonesia yaitu hukum perbankan yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan bank konvensional memberlakukan hukum syariat yang terdapat dalam Al-quran.

3. Bunga bank yang diberlakukan Bank konvensional memberikan bunga dan juga potongan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh bank tersebut , jumlah yang ditentukan sudah pasti tidak bisa naik dan turun. Sedangkan bank syariah tidak terdapat bunga namun menggunakan sistem bagi hasil sesuai dengan akad yang sudah disepakati kedua belah pihak. Bagi hasil disini tergantung hasil usahanya, jika hasil mengalami keuntungan besar maka bagi hasil yang didapat nominalnya besar begitu juga sebaliknya jika usahanya mengalami kerugian maka ditanggung keduanya.

 4. Segi pengawasan Bank konvensional diawasi hanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam bank syariah selain diawasi oleh OJK juga memiliki lembaga pengawas syariat yang terdiri dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan beberapa ahli fiqih keuangan yang ahli ekonomi.

 5. Segi Investasi Dalam bank konvensional, nasabah diperbolehkan melakulan pinjaman usaha dalam jenis apapun asalkan usaha tersebut jelas dan diakui hukum legal Indonesia. Jika bank syariah, nasabah diperbolehkan melakukan pinjaman usaha asalkam usaha yang dilakulan dipandang halal dalam segi agama Islam. Contoh usaha yang dipandang halal dalam bank konvensional seperti bidang usaha dagang, pertanian, peternakan.
By zahlo di Oktober 24, 2019

Labels

Barang Antik Berita kejahatan Berita lain-lain Berita Olah raga Berita Politik Daftar Rumah Dijual Bojong gede Daftar Rumah Dijual Depok Info dari Media Info Nasional Info/sejarah jajanan unik jejak perumahan maianan zaman dulu nongkrong asal Nongkrong Cafe RUMAH CITAYAM DAPOK BOJONG GEDE Tempat Makan Tempat Wiasata Lainnya Tempat Wisata Tempat Wisata Pantai Tempat Wisata Pegunungan

Recent Posts

Memuat...

Popular Posts

  • RUMAH DIJUAL CITAYAM--situs cari rumah
  • Main Rumah Rumahan gubuk
  • Geger TANAH TERBELAH Di Depok
  • meja dapur rumah

Tentang

Indahnya sejarah karena sejarah jangan lupakan sejarah dan Info Serba Unik

Daftar Promo Rumah Jual Butuh

  • Blogger Platform
  • CMS WordPress
  • Facebook
  • Microblogging
  • Manchester United

Follow by Email

Berlangganan untuk mendapatkan pembaruan pos dari blog ini di kotak masuk email Anda

Copyright © Jelajahi Liputan 2020. All rights reserved. Template by Romeltea Media